Penggalangan dana merupakan salah satu cara yang efektif untuk mendukung berbagai kegiatan sosial, keagamaan, maupun kemanusiaan. Mengutip dari www.carismaperu.org, penggalangan dana melibatkan partisipasi dari banyak pihak demi perubahan positif bagi masyarakat.
Transparasi dalam penggalangan dana mencerminkan integritas juga membangun kepercayaan dari para donatur. Dengan adanya keterbukaan informasi mengenai penggunaan dana yang terkumpul, donatur merasa lebih yakin bahwa kontribusi mereka digunakan secara tepat dan sesuai dengan tujuan yang disampaikan sejak awal.
Informasi mengenai penggalangan dana dapat dengan mudah diakses oleh publik melalui berbagai platform, sehingga penting bagi penyelenggara untuk memastikan laporan yang jelas, detail, dan akurat.
Lantas bagaimana jika terjadi penyelewengan dana oleh yayasan?
Hukum Penyelewengan Dana Yayasan
Yayasan sebagai entitas hukum memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjalankan operasionalnya sesuai dengan tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Melansir dari laman Hukum Online, kekayaan yayasan, baik berupa uang, barang, maupun aset lainnya, wajib dikelola berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan menegaskan bahwa kekayaan yayasan tidak boleh dialihkan atau dibagikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada pembina, pengurus, maupun pengawas yayasan.
Sayangnya, penyelewengan dana yayasan masih kerap terjadi, seperti yang dialami oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Yayasan ini, yang dikenal luas sebagai organisasi sosial dan kemanusiaan dengan visi global, dituding menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadi para petingginya. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana yayasan.
Kasus penyelewengan dana yayasan di ACT menjadi contoh bagaimana pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dapat menimbulkan dampak negatif. Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) UU Yayasan, anggota pengurus yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan pidana tambahan berupa pengembalian kekayaan yayasan yang telah dialihkan atau dibagikan.
Pasal 5 ayat (1) UU Yayasan secara tegas melarang pembagian kekayaan yayasan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, atau bentuk lainnya kepada pembina, pengurus, dan pengawas. Larangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa yayasan tetap fokus pada tujuan nirlabanya, bukan untuk keuntungan pribadi pihak-pihak tertentu.
Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas
Untuk mencegah terjadinya penyelewengan, pengelolaan keuangan yayasan harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas. Berikut adalah beberapa langkah penting dalam pengelolaan keuangan yayasan yang baik:
#1 Pengelolaan Keuangan yang Transparan dan Akuntabel
Yayasan perlu memiliki prosedur yang jelas untuk mengelola, melacak, dan melaporkan semua aspek keuangan. Hal ini mencakup pembuatan anggaran tahunan yang detail, pencatatan pendapatan dan pengeluaran, serta pelaporan keuangan rutin. Dengan transparansi, yayasan dapat membangun kepercayaan dengan donatur dan masyarakat luas.
#2 Pembuatan Anggaran yang Baik dan Pemantauan Berkala
Anggaran tahunan harus disusun secara realistis berdasarkan rencana kegiatan yayasan. Pemantauan berkala terhadap realisasi anggaran memungkinkan pengelola untuk segera mengidentifikasi potensi masalah keuangan.
#3 Pelaporan Keuangan yang Tepat Waktu
Yayasan perlu menyusun laporan keuangan secara berkala sesuai standar akuntansi yang berlaku. Laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu membantu pengambilan keputusan yang berbasis data.
#4 Penggunaan Teknologi dan Tenaga Profesional
Memanfaatkan perangkat lunak akuntansi dan melibatkan tenaga profesional di bidang keuangan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan. Hal ini juga mendukung penyusunan laporan keuangan yang lebih akurat.
#5 Pengawasan Internal dan Eksternal
Diperlukan fungsi pengawasan yang kuat, baik dari internal yayasan maupun pihak eksternal, termasuk pemerintah dan masyarakat. Pengawasan publik menjadi krusial untuk memastikan bahwa dana yayasan digunakan sesuai dengan tujuannya.
Mengoptimalkan Pengelolaan Dana Yayasan
Yayasan yang dikelola dengan baik akan mampu mencapai keberlanjutan jangka panjang dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Untuk itu, pengelola yayasan harus terus meningkatkan kapabilitas mereka melalui pelatihan, kolaborasi, dan pembelajaran dari praktik terbaik organisasi lain. Dengan demikian, yayasan dapat menjalankan fungsinya secara optimal, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasus ACT memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya pengelolaan keuangan yayasan yang transparan dan akuntabel. Dengan mematuhi regulasi yang berlaku dan menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan yang baik, yayasan dapat menjaga kepercayaan masyarakat, memenuhi amanah para donatur, dan terus memberikan kontribusi positif bagi kemanusiaan.
Keberhasilan yayasan tidak hanya bergantung pada besarnya dana yang dihimpun, tetapi juga pada integritas dan tanggung jawab pengurusnya dalam mengelola dana tersebut demi kebaikan bersama.