Pinjaman Online Ilegal vs Legal, Bolehkah Tidak Dibayar?

Mata uang rupiah

Pinjaman online (pinjol) kini menjadi pilihan populer masyarakat untuk mendapatkan dana secara cepat dan mudah. Kemudahan prosedur, seperti hanya memerlukan data diri dan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), menjadi daya tarik utama.

Mengutip dari laman targetzerocanada, pinjaman online adalah layanan keuangan yang memungkinkan peminjam mendapatkan dana secara online. Pinjaman ini diajukan melalui platform digital, seperti aplikasi mobile atau situs web.

Meski ada banyak penyedia pinjaman, tidak semua pinjol memiliki legalitas yang jelas, sehingga masyarakat harus berhati-hati dalam memilih layanan tersebut. Apa yang membedakan pinjol legal dan ilegal, serta apa dampaknya bagi konsumen?

Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Memahami pinjaman uang yang akan Anda gunakan tentu sebuah keharusan supaya tak menyesal di kemudian hari. Dasar dari pinjaman adalah status perizinan mereka, misalnya pinjaman online ilegal vs legal.

Pinjol legal terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka mengikuti regulasi yang telah ditetapkan, termasuk terkait perlindungan konsumen. Hal ini mencakup transparansi dalam pemberian informasi, seperti bunga, biaya tambahan, serta jadwal pembayaran.

Sebaliknya, pinjol ilegal beroperasi tanpa izin dari OJK, sehingga melanggar peraturan yang berlaku. Pinjol ilegal biasanya tidak memberikan informasi yang jelas mengenai syarat dan ketentuan pinjaman. Praktik yang tidak etis, seperti bunga tinggi, penagihan agresif, dan pelanggaran privasi, sering kali terjadi pada layanan ini.

Menurut Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022, layanan pendanaan berbasis teknologi informasi atau dikenal sebagai peer-to-peer (P2P) lending, harus berbadan hukum perseroan terbatas dengan modal disetor minimal Rp25 miliar. Selain itu, penyelenggara wajib memperoleh izin usaha dari OJK dan mendaftarkan sistem elektroniknya dalam waktu 30 hari kalender setelah izin usaha diterbitkan.

Jika tidak mematuhi aturan ini, penyelenggara dapat dikenai sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.

Apakah Utang Pinjol Ilegal Harus Dibayar?

Ilustrasi korupsi By Stephanie Policastro
Ilustrasi korupsi By Stephanie Policastro

Pertanyaan mengenai kewajiban membayar utang kepada pinjol ilegal memunculkan perdebatan. Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, utang kepada pinjol ilegal tidak perlu dibayar. Dalam siaran pers pada Oktober 2021, Mahfud MD menyatakan bahwa pinjol ilegal tidak sah secara hukum karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif dalam hukum perdata. Oleh karena itu, perjanjian yang dibuat dengan pinjol ilegal dianggap dapat dibatalkan.

Mahfud MD juga mengimbau masyarakat yang merasa terancam atau diteror oleh pinjol ilegal untuk melapor ke pihak berwajib. Tindakan seperti pemerasan atau ancaman oleh pinjol ilegal dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan Pasal 368 dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta undang-undang lain yang relevan.

Namun, ada pandangan berbeda yang menyatakan bahwa utang kepada pinjol ilegal tetap harus dibayar, setidaknya utang pokoknya. Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran, Hamzah Richi, menjelaskan bahwa meskipun perjanjian dengan pinjol ilegal dapat dibatalkan, hal tersebut tidak membatalkan kewajiban moral peminjam untuk mengembalikan dana yang telah diterima. Tidak membayar utang pokok dapat memperburuk reputasi kredit peminjam di perbankan.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi, juga berpendapat bahwa utang kepada pinjol ilegal tetap harus dilunasi. Ia menekankan pentingnya menjaga kewajiban moral meskipun praktik pinjol ilegal melanggar hukum. Namun, Adrian menyarankan agar peminjam tidak membayar bunga dan denda yang tidak wajar.

Perbandingan Pinjol Legal vs Ilegal

AspekPinjaman Online LegalPinjaman Online Ilegal
Kisaran BungaMaksimal 0,4% per hari (sesuai regulasi OJK)Tidak ada batasan, bisa mencapai 1%-5% per hari atau lebih
Transparansi BiayaInformasi bunga dan biaya tambahan jelas dan rinciTidak transparan, informasi biaya sering tidak diberitahukan sebelumnya
Perhitungan BungaMenggunakan metode bunga flat atau efektif, sesuai kesepakatanSeringkali menggunakan metode yang tidak jelas, dengan penambahan biaya tersembunyi
Maksimal Total BungaMaksimal 100% dari pokok pinjaman, seperti diatur dalam peraturan OJKTidak ada batasan, bunga bisa terus bertambah hingga melebihi beberapa kali lipat pokok pinjaman
Denda KeterlambatanDitentukan secara wajar dan sesuai dengan peraturan OJKSangat tinggi, sering disertai ancaman atau pemaksaan
Perlindungan KonsumenTerlindungi oleh hukum melalui regulasi OJK, termasuk mekanisme penyelesaian sengketaTidak ada perlindungan hukum; konsumen sering menjadi korban praktik ilegal
Praktik PenagihanDilakukan secara profesional dan sopan sesuai kode etikSering menggunakan metode intimidasi, teror, atau pengancaman terhadap peminjam dan orang-orang di sekitarnya
Pengawasan RegulasiDiawasi oleh OJK, harus memenuhi semua standar legalTidak diawasi, operasional tanpa izin dan melanggar hukum

Dampak Buruk Pinjol Ilegal

Masyarakat yang terjebak dalam utang pinjol ilegal sering kali menghadapi bunga yang sangat tinggi dan teror dari pihak penagih. Tidak hanya peminjam yang menjadi sasaran, tetapi juga keluarga, teman, hingga kolega. Praktik penagihan yang tidak etis ini menciptakan tekanan psikologis bagi para korban.

Untuk mencegah jeratan pinjol ilegal, masyarakat disarankan memeriksa daftar penyelenggara fintech berizin di situs resmi OJK. Pinjol yang tidak terdaftar di OJK secara otomatis dianggap ilegal.

Bagi masyarakat yang sudah terlanjur berurusan dengan pinjol ilegal, terdapat beberapa langkah yang dapat diambil:

  • Laporkan ke OJK dan Polisi: Pengaduan dapat diajukan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) atau aparat penegak hukum untuk menangani ancaman dan pelanggaran hukum oleh pinjol ilegal.
  • Cari Bantuan Profesional: Konsultasi dengan perencana keuangan atau penasihat hukum dapat membantu menyusun strategi pembayaran yang adil dan sesuai hukum.
  • Hindari Pinjaman Baru: Jangan mencoba melunasi utang dengan meminjam kembali, terutama dari pinjol ilegal lainnya, karena hal ini hanya akan memperburuk situasi.

Salah satu alasan utama untuk menghindari pinjol ilegal adalah tingginya bunga dan biaya yang tidak masuk akal. Banyak pinjol ilegal menetapkan bunga yang sangat tinggi, bahkan bisa mencapai ratusan persen dari jumlah pinjaman awal.

Hal ini membuat utang Anda membengkak dalam waktu singkat dan menjadi sulit untuk dilunasi. Bahkan untuk pinjol yang legal sekalipun, bunga yang dikenakan biasanya lebih tinggi dibandingkan bank atau koperasi.

Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih bijak dalam memilih layanan pinjaman dan memastikan legalitas penyedia jasa sebelum memutuskan untuk meminjam.