Indonesia sejauh ini merupakan negara dengan jumlah calon jemaah haji terbanyak di dunia.
Sekitar 200.000 orang Indonesia berziarah ke Mekkah, Arab Saudi, setiap tahun.
Jika ingin menunaikan haji, Anda harus membuat rencana terlebih dahulu.
Seperti yang diantisipasi oleh banyak orang, dimana antrian haji di Indonesia sangat panjang, antara 11 hingga 39 tahun, tergantung dari titik pemberangkatan.
Yang terpenting adalah perencanaan awal. Jika Anda sudah memiliki niat baik, Anda harus berkonsentrasi pada perencanaan keuangan paling kritis berikutnya.
Bagi orang Indonesia, menunaikan ibadah haji membutuhkan lebih dari sekedar biaya haji. Namun, ada beberapa biaya tambahan yang perlu diingat. Yuk, simak lebih dekat biaya yang dikeluarkan untuk menunaikan ibadah haji berikut ini.
1. Biaya Perjalanan Haji (Bipih)
Menurut situs Kementerian Agama (haji.kemenag.go.id), biaya pelaksanaan haji harian (Bipih) pada tahun 2024 berkisar antara Rp31,45 juta hingga Rp38,35 juta. Ongkos naik haji juga bervariasi, tergantung dari titik keberangkatannya. Bipih harian 2020 misalnya, Rp 34,77 juta per orang untuk embarkasi Jakarta.
Biaya ini tidak harus dikumpulkan sekaligus. Untuk mendapatkan nomor antrian, sistem pendaftaran haji di Indonesia membutuhkan setoran awal sebesar Rp 25 juta. Jumlah antrian ini akan menentukan jadwal pemberangkatan haji Anda.
Pembayaran Bipih biasanya dilakukan di awal tahun saat Anda bersiap berangkat. Jika mendapat antrian untuk 13 tahun lagi, pemerintah dapat mengumumkan jumlah Bipih untuk tahun itu pada awal 2033, dan Anda akan melunasi defisit untuk menutupi keberangkatan. Biaya perjalanan, biaya hidup haji, dan biaya visa semuanya sudah termasuk di Bipih.
2. Biaya Pengurusan Paspor Haji
Biaya pengurusan paspor haji tahun 2024 sebesar Rp355 ribu per warga di kantor imigrasi. Di kantor imigrasi, Anda bisa mendapatkan paspor haji. Anda tidak perlu mengajukan paspor haji jika sudah memiliki paspor biasa yang masih berlaku.
Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri, kartu keluarga, akta atau akta kelahiran, akta nikah atau buku nikah, dan ijazah diperlukan untuk mengurus paspor haji.
3. Biaya Pemeriksaan Kesehatan
Sebagai salah satu syarat pemberangkatan, setiap calon jemaah haji wajib menjalani pemeriksaan kesehatan. Menurut situs Kementerian Kesehatan (puskeshaji.kemkes.go.id), sebaiknya periksa kesehatan calon jemaah haji minimal tiga kali. Secara khusus, ketika Anda mendapatkan nomor antrian Anda, tiga bulan sebelum jadwal keberangkatan Anda, dan akhirnya, pemeriksaan kesehatan di bandara embarkasi untuk memutuskan apakah seorang peziarah memenuhi syarat untuk terbang ke Tanah Suci.
Riwayat kesehatan, penyakit masa lalu, dan riwayat penyakit keluarga semuanya ditinjau selama peninjauan. Penilaian kondisi fisik adalah langkah selanjutnya. Untuk memastikan diagnosis yang akurat, calon jemaah haji juga harus menjalani tes penunjang seperti darah, urine, dan rontgen.
Di klinik komunitas, sekolah kesehatan, atau rumah sakit, Anda akan memeriksakan kesehatan Anda. Harga tes medis bervariasi tergantung tempat Anda memeriksakan diri. Biaya pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji di RS Haji Jakarta, misalnya, Rp 1,1 juta.
4. Biaya Vaksinasi
Vaksinasi calon haji diharapkan dapat mengurangi risiko tertular penyakit berbahaya saat menunaikan ibadah haji. Vaksin meningitis adalah jenis vaksinasi yang dibutuhkan. Sementara itu, vaksin untuk influenza dan pneumonia direkomendasikan.
Akan membantu jika Anda bertanya tentang biaya vaksin di rumah sakit setempat Anda. Biaya vaksin meningitis misalnya Rp 300.000 di rumah sakit swasta di Tangerang. Sedangkan vaksin untuk influenza dan pneumonia biayanya sekitar Rp. 300.000 dan Rp. 500.000 sampai Rp. 800.000, masing-masing.
Jika Anda ingin menunaikan ibadah haji, Anda harus merencanakan empat jenis biaya yang disebutkan di atas. Anda dapat merencanakan kebutuhan pendanaan Anda dengan lebih baik dengan memahami secara spesifik biaya haji. Ayo mulai rencanakan haji Anda sekarang selagi Anda masih muda!